Berita Aceh Tenggara
Tiga Kontraktor Proyek APBN di Aceh Tenggara Tak Setor Pajak Galian C Selama 2 Tahun
Proyek tahun 2022 sudah selesai dikerjakan ketiga kontraktor. Namun, pajak galian C dalam kontrak proyek itu tak disetorkan ke Pemkab Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara menambahkan, berdasarkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2003 tentang retribusi dan pajak daerah, qanun kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan bebatuan. (*)
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Dandim 0119 Cek Galian C di Kaki Gunung Api Burni Telong Bener Meriah
Baca juga: Polisi di Aceh Timur Tangkap 4 Warga Bersama Satu Beko, Kasus Galian C Ilegal
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Aceh Tenggara
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Satu Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor Milik Warga di Desa Maha Singkil Aceh Tenggara Hangus Terbakar |
![]() |
---|
385 KDMP Berdiri di Aceh Tenggara, 5 Desa Jadi Prioritas Awal Operasional, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Desa Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Belum Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba |
![]() |
---|
Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Polres Bidik Dana Desa Lawe Loning Hakhapen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.