Berita Aceh Tenggara

Tiga Kontraktor Proyek APBN di Aceh Tenggara Tak Setor Pajak Galian C Selama 2 Tahun

Proyek tahun 2022 sudah selesai dikerjakan ketiga kontraktor. Namun, pajak galian C dalam kontrak proyek itu tak disetorkan ke Pemkab Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Serambi Indonesia
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. 

Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara menambahkan, berdasarkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2003 tentang retribusi dan pajak daerah, qanun kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan bebatuan. (*)

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Dandim 0119 Cek Galian C di Kaki Gunung Api Burni Telong Bener Meriah

Baca juga: Polisi di Aceh Timur Tangkap 4 Warga Bersama Satu Beko, Kasus Galian C Ilegal

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved