Berita Bener Meriah

Ini Sosok Asmadi Syam Kasi PB3R Bener Meriah, Pernah Bongkar Mega Korupsi pada Majelis Adat Aceh

Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejaksaan Banda Aceh, berbagai kasus korupsi pun pernah ditangani dan dibongkar olehnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kejari Bener Meriah
Asmadi Syam SH MH kini resmi menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Senin (29/7/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Asmadi Syam SH MH kini secara resmi menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Pelantikan ia bersama dengan Kasi Intelijen dipimpin langsung oleh Kajari Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro SH bertempat di Aula Kejari setempat, Senin (29/7/2024).

Sosok Asmadi Syam bukanlah orang baru di jajaran Kejaksaan Aceh.

Ia sebelum dipindahtugas ke Bener Meriah pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri kota Banda Aceh.

Jaksa RJ begitulah julukannya, dikenal bagi rekan-rakan sejawatnya.

Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejaksaan Banda Aceh, berbagai kasus korupsi pun pernah ditangani dan dibongkar olehnya.

Tak tanggung-tanggung kasus yang dibongkarnya pun berhasil menarik perhatian masyarakat sebab merugikan keuangan negara yang bernilai fantastis.

Ia pernah menangani perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara mencapai dua miliar delapan ratus juta rupiah.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena telah menyeret adik mantan gubernur Aceh.

Lalu, berkat kerja kerasnya dalam kasus ini, ia berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Kemudian pada 2023 ia juga berhasil membongkar kasus mega korupsi pada Majelis Adat Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 2.600.000.000.

Pada kasus ini, ia berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp 600.000.000.

Kemudian pada tahun 2024 dirinya melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 16.000.000.000.

Sosok Asmadi Syam, selain jaksa ia ternyata juga mempunyai bakat dan aktif sebagai penulis dan peneliti.

Pemikirannya baik berupa buku maupun artikel telah dipublis di jurnal nasional maupun internasional.

Salah satu bukunya yang telah terbit yaitu berjudul Manifesto Keadilan Restoratif dan masih banyak lagi.

Karya-karya itu, ia tulis sebagai bentuk kepeduliannya terhadap fenomena penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, yang seakan dalam anggapan masyarakat tajam ke bawah tumpul keatas, serta juga sebagai bentuk kontribusinya bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Di dalam karya-karyanya itu, ia berusaha mendeskripsikan sisi humanisnya penegakan hukum sebagai bentuk manifestasi hukum yang hidup dalam masyarakat.

Lalu, saat ini ia juga sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kini berkat didikasi yang bersangkutan terhadap Institusi, Asmadi Syam SH MH telah dipromosi Jabatan Menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Brang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Serta ada hari ini, Senin (29/7/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Acmad Heriyanto Mayangkoro melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan terhadapnya di Aula Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (*)

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Zakat di BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Baca juga: Mangkrak di Kejari Aceh Tenggara, GeRAK Aceh Minta Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved