35 Perkara Korupsi ADD di Aceh Tenggara yang Dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Tak Tuntas

"Kasus korupsi di Aceh Tenggara ini harus menjadi atensi Komisi 3 DPR RI ke Kejagung maupun Kejati Aceh agar kasus ini memiliki kepastian hukum,"

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kepala Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman. 

Lanjutnya, dampak lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor Dana Desa itu menyebabkan jadi " ladang subur" yang sangat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bertahun-tahun.

Jadi, kasus ini, bukan lagi di Kejari sebagai JPN, akan tetapi kasus ini harus dituntaskan ke meja hijau, karena ada perbuatan yang melawan hukum sehingga terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi bukan berarti bisa menghapus tindak pidana," tegas Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mangkrak, GeRAK Minta Komisi III DPR RI Pantau Kejari Aceh Tenggara

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara P21, Mantan Kades Kubu Jadi Tersangka

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved