PON Aceh Sumut 2024
PAD Bocor, Tarif Parkir Pacuan Kuda PON 2024 di Belang Bebangka Kangkangi Qanun Aceh Tengah
Menurut masyarakat, mahalnya parkir dan lapak penjual bagi para pedagang tidak mendukung pendapatan ekonomi masyarakat setempat.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 cabang olahraga (cabor) pacu kuda telah selesai dilaksankan di Lapangan H M Hasan Gayo, Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (13/9/2024).
Namun, pengelolaan parkir menjadi sorotan di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat yang menonton langsung pacuan kuda PON 2024 tersebut.
Menurut masyarakat, mahalnya parkir dan lapak penjual bagi para pedagang tidak mendukung pendapatan ekonomi masyarakat setempat.
"Terus terang, kami merasa biaya parkir dan lapak pedagang tidak berpihak pada masyarakat," terang Juli, salah satu pengunjung lokal di Pacuan Kuda PON 2024 lalu.
TribunGayo.com, langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Jauhari.
Ia menuturkan, terkait parkir di PON 2024 tidak ada kaitan dengan Dishub Aceh Tengah.
"Bukan di kita, jadi coba langsung sama kepala desa (reje) setempat," kata Jauhari.
Secara regulasi Qanun, kata Jauhari, hanya lokasi di pinggir jalan umum menjadi kewenangan Dishub Aceh Tengah.
Namun, ia menjelaskan sejumlah Reje dari Kecamatan Pegasing sempat melakukan koordinasi dalam pengelolaan parkir tersebut.
"Saya menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, karena terkait biaya pungut yang porporasi itu di keuangan," jelasnya.
TribunGayo.com, menemui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tanggal 4 dan 5 September datang Aparatur Kampung Kayu Kul dan Simpang Kelaping dan sehari setelahnya, pada 6 September datang dari pengelola parkir Keramat Mupakat.
"Pada intinya, saat mereka datang, kita sudah menyampaikan edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 1 tahun 2024 yaitu pasal 22 terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir," jelas dia.
Dalam Qanun itu, disebutkan bahwa pajak jasa parkir itu sebesar 10 persen dari jumlah tarif yang dikenakan, yang bisa dikenakan pajak jasa parkir adalah dikelola oleh orang pribadi atau badan yang bukan menggunakan tanah atau aset pemerintah daerah atau anggaran pemda.
Pekan Olahraga Nasional
PON
tarif parkir
pacuan kuda
Belang Bebangka
Pegasing
Aceh Tengah
Takengon
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Qanun
Pasca PON XXI Pembersihan Sampah di Lapangan Belang Bebangka Aceh Tengah Terkendala Cuaca & Personel |
![]() |
---|
Dinilai Layani Kesehatan dengan Baik, Dinkes Aceh Tengah Dapat Penghargaan dari KONI Pusat |
![]() |
---|
Kesan Mendalam Kontingen Kaltim Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024: Seperti Menemukan Keluarga |
![]() |
---|
Jawa Barat Juara Umum PON XXI Aceh-Sumut 2024, Tuan Rumah Aceh Posisi 6 Besar |
![]() |
---|
Jaringan Telkomsel dan XL Terganggu di Lokasi Arung Jeram Sungai Mamas PON XXI Aceh-Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.