PON Aceh Sumut 2024

PAD Bocor, Tarif Parkir Pacuan Kuda PON 2024 di Belang Bebangka Kangkangi Qanun Aceh Tengah

Menurut masyarakat, mahalnya parkir dan lapak penjual bagi para pedagang tidak mendukung pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Parkir kendaraan di aset pemerintah pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Lapangan H M Hasan Gayo, Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 cabang olahraga (cabor) pacu kuda telah selesai dilaksankan di Lapangan H M Hasan Gayo, Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (13/9/2024).

Namun, pengelolaan parkir menjadi sorotan di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat yang menonton langsung pacuan kuda PON 2024 tersebut.

Menurut masyarakat, mahalnya parkir dan lapak penjual bagi para pedagang tidak mendukung pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

"Terus terang, kami merasa biaya parkir dan lapak pedagang tidak berpihak pada masyarakat," terang Juli, salah satu pengunjung lokal di Pacuan Kuda PON 2024 lalu.

TribunGayo.com, langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Jauhari.

Ia menuturkan, terkait parkir di PON 2024 tidak ada kaitan dengan Dishub Aceh Tengah.

"Bukan di kita, jadi coba langsung sama kepala desa (reje) setempat," kata Jauhari.

Secara regulasi Qanun, kata Jauhari, hanya lokasi di pinggir jalan umum menjadi kewenangan Dishub Aceh Tengah.

Namun, ia menjelaskan sejumlah Reje dari Kecamatan Pegasing sempat melakukan koordinasi dalam pengelolaan parkir tersebut.

"Saya menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, karena terkait biaya pungut yang porporasi itu di keuangan," jelasnya.

TribunGayo.com, menemui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tanggal 4 dan 5 September datang Aparatur Kampung Kayu Kul dan Simpang Kelaping dan sehari setelahnya, pada 6 September datang dari pengelola parkir Keramat Mupakat.

"Pada intinya, saat mereka datang, kita sudah menyampaikan edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 1 tahun 2024 yaitu pasal 22 terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir," jelas dia.

Dalam Qanun itu, disebutkan bahwa pajak jasa parkir itu sebesar 10 persen dari jumlah tarif yang dikenakan, yang bisa dikenakan pajak jasa parkir adalah dikelola oleh orang pribadi atau badan yang bukan menggunakan tanah atau aset pemerintah daerah atau anggaran pemda.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved