PON Aceh Sumut 2024

PAD Bocor, Tarif Parkir Pacuan Kuda PON 2024 di Belang Bebangka Kangkangi Qanun Aceh Tengah

Menurut masyarakat, mahalnya parkir dan lapak penjual bagi para pedagang tidak mendukung pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Parkir kendaraan di aset pemerintah pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Lapangan H M Hasan Gayo, Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (13/9/2024). 

"Kalau tanah atau aset pemda dan anggaran dari pemda, dia jatuhnya kepada retribusi," terang Anhar.

"Nah, bagaimana jika ada aset pemda yang digunakan untuk lahan parkir yang dikelola oleh masyarakat, seharusnya ada surat permohonan penggunaan lahan pemda dari masyarakat pengelola parkir tersebut, dan instansi yang lahannya digunakan itupun seharusnya bersurat juga meminta izin kepada Bapak Bupati dan Sekda serta berkoordinasi terlebih dahulu kepada BPKK untuk mekanisme serta besaran retribusi jika lahannya digunakan untuk parkir, " jelas Anhar.

Sebelumnya juga, BPKK Aceh Tengah telah mengirim surat kepada tiga camat yaitu Camat Bebesen, Lut Tawar, dan Pegasing untuk mencegah adamya pungutan liar pada tanggal 6 Sepetember 2024.

"Nah, kalau pajak parkir di lahan pribadi, tidak ada peraturan bupati mengenai standar tarifnya.

Tapi kita hanya akan memporporasi media pungut atau karcis parkirnya jika dalam tarif nominal yang wajar dan tidak membebani rakyat.

Misal kendaraan roda 2 paling tinggi Rp 5.000 dan roda 4 paling tinggi Rp 10.000," katanya.

Anhar, mengatakan telah terjadi kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar yang seharusnya diterima daerah dari Pajak dan Retribusi lapak parkir pada PON 2024.

Oknum pengelola parkir juga tidak ada yang menggunakan media pungut atu karcis parkir yang sah atau sudah diporporasi oleh BPKK Aceh Tengah.

"Kedepan, untuk meminimalisir hal serupa terjadi, dalam tahun ini kami dari BPKK akan segera membentuk Tim Pengawasan dan Kerjasama Optimalisasi Pajak Daerah yang akan bersinergi dengan aparat penegak hukum," ujar anhar.

Dalam Qanun tersebut dijelaskan Lapangan H M Hasan Gayo dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah dengan tarif retribusi parkir diluar badan jalan untuk roda dua Rp 5.000, roda tiga Rp 7.000 dan roda empat Rp 10.000.

Kabid Olahraga Dispora Aceh Tengah, Mahdi, menyampaikan pengelolaan parkir saat penyelenggaraan PON 2024 di Belang Bebangka tidak ada koordinasi dengan Dispora.

"Kalau di dalam lapangan tidak ada dipungut, kalau pun ada berarti itu oknum, dan ini harus di selidiki," kata Mahdi. (*)

Baca juga: Pasca Pacuan Kuda PON XXI Aceh-Sumut, Sampah Bertebaran di Lapangan Belang Bebangka Aceh Tengah

Baca juga: Ini Hasil PON XXI Aceh-Sumut: Cabor Pacuan Kuda Kelas D 1.400 Meter, E 1.200 Meter dan A 1.300 Meter

Baca juga: UPDATE PON XXI Aceh-Sumut 2024, Nama-nama Peraih Medali Pacuan Kuda Kelas F, D, dan C

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved