Berita Aceh

Sah, Ini Daftar 76 Anggota DPRA Periode 2024-2029 Dilantik, 5 Mundur karena Maju Calon Bupati

Sementara 5 orang tidak dilantik karena telah mundur karena maju sebagai calon bupati (cabup) di daerah masing-masing.

Editor: Rizwan
Komoas.com
Pelantikan Anggota DPR Aceh periode 2024-2029 di Gedung Utama DPR Aceh.(KOMPAS.com/DASPRIANI ZAMZAMI) 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 76 dari 81 anggota DPRA hasil Pemilu 2024 dilantik, Senin (30/9/2024).

Sementara 5 orang tidak dilantik karena telah mundur karena maju sebagai calon bupati (cabup) di daerah masing-masing.

Lima dari 81 orang dengan rincian dari Partai Aceh 3 orang, Partai Gerindra 1 orang dan Partai Golkar 1 orang.

Untuk nama-nama 76 anggota DPRA yang dilantik dapat dilihat pada akhir berita ini.

Mengutip Kompas.com, anggota DPRA terpilih tidak dilantik juga tidak hadir pada pelantikan Senin di Gedung DPRA.

Ketidakhadiran mereka disebabkan karena kelima politisi ini telah mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketika nama mereka dibacakan, Pelaksana Harian Sekretaris DPR Aceh, Khudri, menyatakan, “tidak dilakukan pelantikan” untuk lima anggota tersebut. 

Kelima anggota DPR Aceh yang tidak dilantik adalah Ismail A Jalil alias Ayahwa dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki dari Partai Aceh, Tarmizi dari Partai Aceh, Safaruddin dari Partai Gerindra, dan Teuku Raja Keumangan dari Golkar.

Ismail A Jalil alias Ayahwa, meski terpilih sebagai anggota DPR Aceh pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, maju dalam Pilkada Aceh Utara 2024 bersama Tarmizi.

Iskandar Usman Al Farlaki juga mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Timur, berpasangan dengan T Zainal Abidin.

Tarmizi SP mengikuti Pilkada Aceh Barat sebagai calon bupati yang diusung Partai Aceh.

Safaruddin dari Partai Gerindra mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh Barat Daya.

Sementara itu, Teuku Raja Keumangan ikut dalam kontestasi Pilkada Nagan Raya dan telah menyatakan mundur dari keanggotaan DPR.

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa KIP sudah menerima surat pengunduran diri dari kelima anggota legislatif tersebut.

“Surat itu sudah dilampirkan sebagai syarat administrasi saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, makanya mereka lolos menjadi calon,” ujar Agusni kepada Kompas.com melalui saluran telepon.

Selanjutnya, KIP akan menunggu surat konfirmasi pengganti dari masing-masing partai politik. Surat tersebut akan diserahkan pada DPR Aceh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved