Berita Nasional

Bawa Ganja 114 Kg dari Aceh Tujuan Pulau Jawa, 3 Orang Ditangkap BNN

Tiga warga ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Rizwan
Kompas. com
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 114 kg yang dikirim dari Aceh. (KOMPAS.com/Febryan Kevin) 

TRIBUNGAYO.COM - Tiga warga ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja dari Aceh tujuan Pulau Jawa.

Ganja yang dibawa sebanyak 114 kg dan kasus ini dalam pengembangan petugas BNN.

Upaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat seberat 114 kilogram. 

Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi. 

"Informasinya adanya pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk," ujar Deputi Pemberantasan BNNRI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, di Kantor BNN, Jumat (4/10/2024) sebagaimana dikutip Tribungayo dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi tersebut, BNN Provinsi Banten menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) serta Bea Cukai Merak.

Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin Jaringan Internasional

"BNN Provinsi Banten mencurigai truk bermuatan penuh, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114,230 kg," kata Wayan.

Menurut keterangan sopir truk, paket tersebut akan diantarkan ke sebuah gudang di daerah Bogor.

"BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap TM, SC, dan S saat mereka mengambil paket berisi narkotika jenis ganja," tambah Wayan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sepasang Kekasih Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang Pelaku Lain

Baca juga: Beredar Kabar Uang Kertas Rp 10.000 Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, BI: Masih Alat Pembayaran yang Sah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved