PPPK 2024

Ijazah Terbakar dan KTP Hilang Apakah Bisa Mendaftar PPPK di Bener Meriah? Begini Penjelasan BKPP

Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Ilustrasi - Ijazah Terbakar dan KTP Hilang Apakah Bisa Mendaftar PPPK di Bener Meriah? Begini Penjelasan BKPP 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang berlangsung.

Seperti yang diketahui tahun 2024 Pemkab Bener Meriah merekrut sebanyak 2.091 tenaga PPPK bagi putra-putri terbaik untuk formasi tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran tahun 2024 ini dibagi menjadi dua periode termasuk di Kabupaten Bener Meriah.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

Nah, bagi para peserta yang ingin melamar menjadi PPPK tentu sebelum melakukan pendaftaran mungkin memiliki sejumlah pertanyaan.

Misalnya ijazah yang ingin digunakan untuk mendaftar malah sudah terbakar atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang apakah bisa mendaftar?

Maka berikut ini Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan umum bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.

Baca juga: Anda Ingin Daftar PPPK 2024, Pemkab Aceh Besar Buka 1.000 Formasi, Cek di Link Ini

Data dikutip TribunGayo.com dari Website BKPP Bener Meriah pada Sabtu (5/10/2024) bahwa Pemkab Bener Meriah telah mengeluarkan 14 pertanyaan umum yang menjanggal bagi pelamar PPPK di Bener Meriah.

1. Ijazah saya terbakar, apakah bisa menggunakan copian yang sudah dilegalisir?

Jawabanya tidak, apabila ijazah terbakar/rusak/hilang yang dapat digunakan untuk melamar adalah surat keterangan pengganti ijazah, untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi sekolah asal.

2. KTP saya hilang, apakah bisa menggunakan KK sebagai penggantinya?

Jawabanya tidak, bila KTP hilang dan belum bisa diterbitkan ulang, maka sebagai penggantinya peserta harus memiliki surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil setempat.

3. Saat pendataan tenaga K-II/non ASN saya tamatan SLTA dan sekarang saya sudah tamat Sarjana, bisakah saya mendaftar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana?

Jawabanya bisa, sepanjang SSCASN memberikan kesempatan untuk memilih pendidikan Sarjana.

4. Saya sekarang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, apakah saya bisa melamar formasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat?

Jawabanya bisa, selama bertugas di Instansi Kabupaten Bener Meriah dapat melamar di unit kerja mana saja.

5. Saya sekarang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, apakah saya bisa melamar formasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah?

Jawabannya tidak, karena calon peserta hanya boleh melamar pada Instansi kerja saat ini yakni Kabupaten Bener Meriah.

6. Apa perbedaan formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan SLTA sederajat?

Jawabanya formasi SLTA untuk peserta lulusan SMA/SMU/SLTA dan formasi pendidikan SLTA sederajat untuk peserta lulusan MA/SMK/Paket C/Dll.

7. Saya tenaga guru, siapa yang menerbitkan surat keterangan aktif untuk saya?

Jawabanya untuk guru, surat keterangan aktif dikeluarkan kepala sekolah.

8. Apakah saya bisa menggunakan materai tempel?

Jawabanya bisa, pelamar boleh menggunakan baik itu meterai tempel maupun meterai elektronik.

9. Saya mau melamar formasi Pemadam Kebakaran, apa ada persyaratan khusus?

Jawabanya iya, untuk formasi Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan BUKAN Penyandang Disabilitas dari Puskesmas atau RSUD pemerintah.

10. Apakah ada afirmasi nilai tahun ini?

Jawabanya ada, untuk jabatan fungsional tertentu ada afirmasi nilai berdasarkan sertifikat kompetensi yang diperoleh, bisa cek di Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024.

11. Apakah ada afirmasi nilai berdasarkan tempat kerja dan masa kerja?

Tidak.

12. Apa yang perbedaan Instansi Pemerintah dengan Unit Kerja?

Jawabanya Instansi Pemerintah contohnya Kabupaten Bener Meriah/ Kabupaten Aceh Tengah/ Provinsi Aceh, dan lain sebagainya.

Sementara Unit Kerja contohnya Sekretariat Daerah/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ Puskesmas Simpang Tiga/ Sekolah dan lain sebagainya.

13. Guru tidak melampirkan SPTJM dan Surat Pengalaman Kerja tapi melampirkan Surat Aktif dari sekolah.

14. Tenaga Teknis di jajaran Dinas Pendidikan melampirkan SPTJM, Surat Aktif dan Pengalaman Kerja di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.(*)

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Dibagi Menjadi Dua Periode Pendaftaran, Berikut Jadwalnya

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved