Berita Bener Meriah

Kasus Ayah Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu di Bener Meriah, Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Kasus ayah tiri rudupaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah berakhir dengan putusan kurungan penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dokumen Bustami 
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dihadirkan pada konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Senin (22/4/2024).  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Kasus ayah tiri rudupaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah berakhir dengan putusan kurungan penjara.

Terdakwa berinisial AI (26) warga sebuah desa dalam Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah divonis 16 tahun dua bulan kurungan penjara gegara rudupaksa anak tirinya hingga mengalami pendarahan.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa dilakukan oleh Mahkamah Syariah Bener Meriah yang digelar pada Kamis (15/8/2024 ) lalu.

Dilansir TribunGayo.com, Senin (14/10/2024) dari halaman Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, nomor 5/JN/2024/MS.Str tertanggal Kamis 15 Agustus 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa AI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/jarimah “Pemerkosaan”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 195 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," bunyi putusan pengadilan yang dibacakan hakim ketua Kamil Amrulloh dan hakim anggota Mhd.Syukri Adly serta Zahrul Bawady.

Baca juga: Kapolres AKBP Nanang Sebut Suhu Dingin di Bener Meriah Dapat Picu Kasus Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya seorang ayah tiri di Kabupaten Bener Meriah, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku ayah tiri itu berinisial Al (26), ia telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali, sejak korban masih berusia 5 tahun dan kini telah berusia 8 tahun.

Aksi pelaku dilakukan terhadap korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.

Sementara, kasus ini baru terungkap setelah aksi terakhir pelaku kepada anaknya itu, pada bulan Februari 2024 lalu, karena korban mengalami pendarahan.

Korban yang berusia 8 tahun ini sekarang masih Sekolah Dasar (SD).

Ia sudah 3 tahun dilecehkan oleh ayah tirinya saat ibu sedang bekerja, korban sejak itu masih berumur 5 tahun.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK dalam konferensi pers mengatakan, kini pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved