Berita Bener Meriah

Kasus Ayah Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu di Bener Meriah, Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Kasus ayah tiri rudupaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah berakhir dengan putusan kurungan penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dokumen Bustami 
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dihadirkan pada konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Senin (22/4/2024).  

"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Polres Bener Meriah, pada, Senin (22/4/2024).

Modus operandi pelaku, kata Kapolres bermula pada hari, jumat 2 Februari 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB, korban baru pulang dari sekolahnya, dan pelaku ayah tirinya juga sedang berada di dalam rumah.

Sedangkan ibu korban sedang bekerja dan hanya tinggal mereka berdua di dalam rumah tersebut.

Baca juga: HIMABEM-SU Minta Pemkab Bener Meriah Peduli Kasus Kekerasan Dialami Perempuan dan Anak

Kemudian, pada saat korban akan mengerjakan PR sekolah, ia dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar dan disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Namun, naas, pada aksi bejatnya kali itu korban mengalami pendarahan besar dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya.

"Bilang saja terjatuh dari kamar mandi kalau ditanyak sama ibuk," ancam korban kepada anaknya.

Selanjutnya, kata Kapolres lagi, korban hanya berusaha membersihkan darah itu dengan mencuci dan menyiramnya di kamar mandi, tapi darah tersebut juga tidak mau berhenti.

Hingga setelahnya ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang berdarah sambil menangis dan hanya diberikan kain oleh pelaku untuk menahan darah tersebut.

Selanjutnya, ibu korban langsung membawanya ke bidan untuk berobat.

Dan sampai disana korban langsung dirujuk ke RSUD Muyang Kute dan mendapat perawatan selama tiga malam.

"Hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi sejak korban masih berusia 5 tahun dan setiap hari jumat pasca ia libur bekerja dan ibu korban sedang tidak dirumah," ungkap Kapolres.

Sementara, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 48 jo pasal 47 qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dimana, berbunyi apalagi dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 Kali dan paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1500 Gram Ma Murni, dan paling banyak 2000 Gram Mas Murni atau Penjara Paling Singkat 150 dan bulan paling Lama 200 bulan.(*)

Baca juga: Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, MPU Bener Meriah: Peran Orang Tua Paling Utama

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved