Berita Bener Meriah
Kasus Ayah Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu di Bener Meriah, Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara
Kasus ayah tiri rudupaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah berakhir dengan putusan kurungan penjara.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Kasus ayah tiri rudupaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah berakhir dengan putusan kurungan penjara.
Terdakwa berinisial AI (26) warga sebuah desa dalam Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah divonis 16 tahun dua bulan kurungan penjara gegara rudupaksa anak tirinya hingga mengalami pendarahan.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa dilakukan oleh Mahkamah Syariah Bener Meriah yang digelar pada Kamis (15/8/2024 ) lalu.
Dilansir TribunGayo.com, Senin (14/10/2024) dari halaman Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, nomor 5/JN/2024/MS.Str tertanggal Kamis 15 Agustus 2024.
Majelis hakim menyatakan terdakwa AI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/jarimah “Pemerkosaan”.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 195 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," bunyi putusan pengadilan yang dibacakan hakim ketua Kamil Amrulloh dan hakim anggota Mhd.Syukri Adly serta Zahrul Bawady.
Baca juga: Kapolres AKBP Nanang Sebut Suhu Dingin di Bener Meriah Dapat Picu Kasus Pelecehan Seksual
Diberitakan sebelumnya seorang ayah tiri di Kabupaten Bener Meriah, tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku ayah tiri itu berinisial Al (26), ia telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali, sejak korban masih berusia 5 tahun dan kini telah berusia 8 tahun.
Aksi pelaku dilakukan terhadap korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.
Sementara, kasus ini baru terungkap setelah aksi terakhir pelaku kepada anaknya itu, pada bulan Februari 2024 lalu, karena korban mengalami pendarahan.
Korban yang berusia 8 tahun ini sekarang masih Sekolah Dasar (SD).
Ia sudah 3 tahun dilecehkan oleh ayah tirinya saat ibu sedang bekerja, korban sejak itu masih berumur 5 tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK dalam konferensi pers mengatakan, kini pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah.
"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Polres Bener Meriah, pada, Senin (22/4/2024).
Modus operandi pelaku, kata Kapolres bermula pada hari, jumat 2 Februari 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB, korban baru pulang dari sekolahnya, dan pelaku ayah tirinya juga sedang berada di dalam rumah.
Sedangkan ibu korban sedang bekerja dan hanya tinggal mereka berdua di dalam rumah tersebut.
Baca juga: HIMABEM-SU Minta Pemkab Bener Meriah Peduli Kasus Kekerasan Dialami Perempuan dan Anak
Kemudian, pada saat korban akan mengerjakan PR sekolah, ia dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar dan disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Namun, naas, pada aksi bejatnya kali itu korban mengalami pendarahan besar dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya.
"Bilang saja terjatuh dari kamar mandi kalau ditanyak sama ibuk," ancam korban kepada anaknya.
Selanjutnya, kata Kapolres lagi, korban hanya berusaha membersihkan darah itu dengan mencuci dan menyiramnya di kamar mandi, tapi darah tersebut juga tidak mau berhenti.
Hingga setelahnya ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang berdarah sambil menangis dan hanya diberikan kain oleh pelaku untuk menahan darah tersebut.
Selanjutnya, ibu korban langsung membawanya ke bidan untuk berobat.
Dan sampai disana korban langsung dirujuk ke RSUD Muyang Kute dan mendapat perawatan selama tiga malam.
"Hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi sejak korban masih berusia 5 tahun dan setiap hari jumat pasca ia libur bekerja dan ibu korban sedang tidak dirumah," ungkap Kapolres.
Sementara, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 48 jo pasal 47 qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dimana, berbunyi apalagi dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 Kali dan paling banyak 200 kali.
Atau denda paling sedikit 1500 Gram Ma Murni, dan paling banyak 2000 Gram Mas Murni atau Penjara Paling Singkat 150 dan bulan paling Lama 200 bulan.(*)
Baca juga: Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, MPU Bener Meriah: Peran Orang Tua Paling Utama
Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka |
![]() |
---|
47 Koperasi Desa Merah Putih Diprioritaskan Berjalan di Bener Meriah Oktober 2025 |
![]() |
---|
Nahas! Dua Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar saat Pemilik Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Tinjau Proses Penanaman Nilam di Kampung Arul Gading Bener Meriah |
![]() |
---|
Angka Kehamilan dan Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi di Bener Meriah, Ini Kata Pimpinan Aisyiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.