Berita Aceh
WNA Amerika Ditangkap dan Dideportasi karena Rusak Rumah Warga di Aceh
Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap oleh Imigrasi di Aceh.
TRIBUNGAYO.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap oleh Imigrasi di Aceh.
Penangkapan karena WNA asal Amerika itu membuat keributan serta merusak rumah warga.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akhirnya mendeportasi WNA Amerika Serikat berinisial WP (52) pada Senin (9/12/2024).
Melansir Kompas.com, pria WP diduga mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
"Pendeportasian ini sebagai tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan. Hal ini juga menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Gindo melalui WhatsApp, Senin (9/12/2024).
WP sebelumnya diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (3/12/2024) di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga.
Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Lhoknga.
"WP diketahui melakukan gangguan kamtibmas sehingga meresahkan masyarakat sekitar," kata Gindo.
Warga Amerika Serikat itu disebut terlibat keributan sehingga merusak rumah warga.
Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi, WP lebih dulu diamankan Polsek Lhoknga.
"Ada cekcok dengan masyarakat Desa Mon lkeun. Dia kemudian melakukan perusakan di rumah warga, yang dirusak itu seperti kursi dan meja. Atas kejadian itu keuchik melaporkan gangguan tersebut ke kita," sebut Gindo.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi, dan WP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena itu, WP dikenakan tindakan pendeportasian," pungkas Gindo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: 152 Warga Rohingya yang Mendarat di Aceh Selatan Melarikan Diri, Kamp Penampungan Sudah Kosong
| Jelang Mutasi Kepsek SMA dan SMP di Aceh Tenggara, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Polisi Usut Dana BOS |
|
|---|
| Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar Habitat Gajah Sumatera ke Kejari Aceh Tengah |
|
|---|
| PLN Kutacane: Tunggakan Rekening Listrik di Aceh Tenggara Tembus Rp 1 Miliar |
|
|---|
| ASDEKSI Aceh Gelar Musda dan Rakor di Takengon, Zubir Kasim Terpilih Sebagai Ketua |
|
|---|
| Besok Siang Empat Kecamatan di Aceh Tenggara Alami Pemadaman Listrik, Ini Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Banda-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.