Berita Bener Meriah
Kejari Bener Meriah Gelar Seminar Nasional Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menggelar Seminar Nasional dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024).
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Laporan Alga Mahate Ara|Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, RENDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menggelar Seminar Nasional dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Bener Meriah dengan mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Seminar yang diadakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh berbagai kalangan, baik pejabat pemerintahan maupun akademisi.
Peserta luring meliputi seluruh ASN Kejari Bener Meriah, Kepala SKPK se-Kabupaten Bener Meriah, serta pejabat eselon II dan III.
Sementara itu, peserta daring diikuti oleh mahasiswa program doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), mahasiswa S1, jaksa, dan insan Adhyaksa di wilayah hukum Aceh.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB diawali sambutan Pj Bupati Bener Meriah, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kajari Bener Meriah, Achmad Hariyanton Mayangkoro.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh/Plt. Kajati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., serta Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata, Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.H., dan Plt. Kasi Datun Kejari Bener Meriah, Dr. (c) Asmadi Syam, S.H., M.H.
Muhibuddin memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Bener Meriah atas inisiatif kegiatan ini.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengutamakan upaya represif tetapi juga perlu diimbangi dengan pencegahan yang bersifat preemtif dan preventif.
“Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat hingga November 2024. Prestasi ini didukung oleh keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari kalangan akademisi membahas topik ontologi korupsi dan tanggung jawab hukum atas kerugian negara akibat kegagalan bangunan.
Asmadi Syam menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Menurutnya, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit dapat meminimalisir risiko korupsi dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah.
“Dengan adanya pendampingan hukum yang sesuai ketentuan berlaku, risiko penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan, sehingga kebijakan yang diambil lebih transparan dan akuntabel,” ujar Asmadi.(*)
Baca juga: Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Gayo Lues Melaksanakan Upacara Bendera
Baca juga: Sub Denpom 1/7 Iskandar Muda Periksa Puluhan Kendaraan Pribadi Prajurit Kodim 0119 Bener Meriah
| Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishutbun Bener Meriah |
|
|---|
| Jalan Depan Kantor Samsat Bener Meriah Bertabur Lubang, YARA Desak Pemkab Segera Turun Tangan |
|
|---|
| Sebanyak 23 PPPK Tahap II Kemenag Bener Meriah Resmi Dilantik |
|
|---|
| Pria di Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara Usai Nekat Tipu Pemilik Kopi hingga Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Warga Blang Tampu Bener Meriah Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Kebun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.