Berita Bener Meriah Hari Ini

Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishutbun Bener Meriah

Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah kini mulai disidangkan.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Kejari Bener Meriah
SIDANG DI PN TIPIKOR - Enam saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (24/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunGayo Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah kini mulai disidangkan.

Persidangan dengan terdakwa Ahmad Riady (62) itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, danĀ  telah memasuki persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jumat (24/10/2025).

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin saat dikonfirmasi membenarkan persidangan terdakwa eks Kadishutbun Bener Meriah itu telah memasuki agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

"Ada enam saksi yang hari ini dihadirkan masing-masing Ibrahim, Fadli, Darlian Siahaan, Elni Fitriani, Hadiansyah Putra dan Andi Nauli, dan sidang ini tanpa dihadiri oleh terdakwa," ujar Alamsyah Budin.

Menurutnya, terdakwa sebelumnya ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.

Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah dari total anggaran Rp 587 juta lebih, negara mengalami kerugian hingga Rp 443 juta.

"Terdakwa ditangkap pada Selasa (16/9/2025) di rumahnya, di salah satu kampung Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar," ujarnya.

Setelah JPU mempersiapkan materi dakwaan, kini proses persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPBU Bumdesma Kapan?, Ini Penjelasan Kejari Bener Meriah

Baca juga: Baru Bebas, Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap karena Dugaan Korupsi

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved