Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat dalam Kasus Penjualan Bayi yang Dilakukan Sejak 2010

Para bayi dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis kelamin, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 65 juta.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat dalam Kasus Penjualan Bayi yang Dilakukan Sejak 2010. 

TRIBUNGAYO.COM – Sindikat penjualan bayi di Yogyakarta yang telah dilakukan sejak 2010 akhirnya terbongkar setelah dua bidan berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Adapun dua bidan yang kini menjadi tersangka itu berinisial JE (44) dan DM (77).

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan perdagangan orang di rumah bersalin milik tersangka di Tegalrejo.

Keduanya pun dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus TPPO di lobi Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (12/12/2024).

Diketahui sejak 2010 hingga 2024 sudah ada 66 bayi yang dijual oleh para tersangka ini.

Kombes Pol FX Endriadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari buku catatan milik tersangka, sebanyak 66 bayi menjadi korban perdagangan ini.

Rinciannya, 28 bayi berjenis kelamin laki-laki, 36 perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Para bayi dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis kelamin, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 65 juta.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 juta sampai Rp65 juta," jelas Endriadi.

Bermodus Adopsi Ilegal

Kedua tersangka berpura-pura menjalankan proses adopsi dari pasangan yang tidak menginginkan bayi mereka, mayoritas dari hubungan di luar nikah.

Proses tersebut tidak sah secara hukum dan tidak dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Setelah mendapatkan bayi, tersangka kemudian menjualnya kepada sejumlah pihak dari berbagai daerah, seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, hingga wilayah lain di luar dan dalam Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menjelaskan, tersangka DM adalah pemilik rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang menjadi lokasi transaksi ilegal ini.

Sedangkan JE bekerja sebagai pegawai rumah bersalin tersebut.

"Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved