Demo di DPRK Aceh Tengah
Ini 4 Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa, Ormas dan LSM yang Gelar Aksi di DPRK Aceh Tengah
Massa aksi melakukan orasi di depan gedung DPRK sambil membawa spanduk dan poster yang berisi kritik dan tuntutan terhadap transparansi Pilkada.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Adapun terhadap 4 poin kesepahaman sebelumnya, pihak DPRK Aceh Tengah diberikan waktu melakukan pemangilan dalam waktu 5 hari kerja kedapan.
Apabila dalam waktu yang telah disepakati tersebut tidak dilakukan, koordinator aksi pun menggungkapan akan melaporan pihak yang terlibat ke pihak yang lebih tinggi.
“Kalau tidak ditindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut kita akan laporkan mereka ke yang lebih tinggi nantinya, kita punya bukti-bukti semuanya,” ungkap Asraf. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa dan Ormas Gelar Aksi di DPRK Aceh Tengah, Tuntut Netralitas Pilkada
Baca juga: Isu Mutasi Merebak, Pemda Diam, YARA Sebut Himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah Bukan Abuse of Power
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Imbau Pj Bupati Tidak Lakukan Mutasi ASN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.