Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Periksa Lima Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Yusrizal

Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa lima orang sebagai saksi termasuk saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Sekda Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa lima orang sebagai saksi termasuk saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal ST di akun Facebook Amar Handal.

"Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pejabat Aceh Tenggara yakni Sekda Yusrizal ST di media sosial (Medsos) dalam akun Facebook Amar Handal telah diperiksa lima orang sebagai saksi, termasuk pemilik akun Facebook Amar Handal dan saksi yang berada dalam kolom komentar.

Dan, Jumat (20/12/2024) satu lagi saksi diperiksa di Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit Tipidter Ipda Muslem kepada TribunGayo.com, Kamis (19/12/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Aceh Tenggara Yusrizal melaporkan akun Facebook Amar Handal ke penyidik Polres Aceh Tenggara, Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya juga akun Fake Donokasino Dono Dono juga dilaporkan korban yang lainnya di Polres Aceh Tenggara, sehingga dua kasus pencemaran nama baik di media sosial ditangani oleh Polres setempat. (*)

Baca juga: Menhut Tinjau 20 Ribu Hektare Lahan Hibah Prabowo di Bener Meriah untuk Konservasi Gajah Sumatera

Baca juga: JPU Kejari Gayo Lues Limpahkan Kasus Korupsi Rekrutmen PPPK ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Baca juga: Lindungi Danau Lut Tawar dari Longsor dengan Solusi Berbasis Alam

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved