Berita Nasional

Kementan akan Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai Tahun Depan 

Petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.

Tribunnews.com
Ilustrasi- Kementan bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk bersubsidi mulai tahun depan. 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk bersubsidi mulai tahun depan.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi petani agar mendapatkan subsidi pupuk ini.

Sehingga tidak semua petani akan mendapatkan subsidi pupuk tersebut.

Petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.

Petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).

Selain itu, petani yang menerima subsidi pupuk hanya petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar serta bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas.

Sembilan komoditas itu terdiri dari jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Bagi Anda yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan diri di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan cara sebagai berikut, dikutip dari psp.pertanian.go.id.

Syarat:

  • Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Tani, KTP, KK, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).

RDKK merupakan rencana kerja usahatani yang disusun oleh kelompok tani, didampingi oleh penyuluh, dan dilakukan setiap tahun sebelum musim tanam. 

Kementerian Pertanian menggunakan sistem elektronik RDKK (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi dan Kartu Tani. 

Setelah data RDKK diunggah ke e-RDKK, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data di lapangan.

Jika data sesuai dengan persyaratan perbankan, petani akan mendapatkan Kartu Tani.

Kartu Tani ini dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di agen atau pengecer yang telah ditunjuk. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi 9,5 Juta Ton Mulai 1 Januari 2025

Baca juga: GeRAK Aceh Minta Kejari Aceh Tenggara Tuntaskan Kasus Korupsi ADD dan Mafia Pupuk

Baca juga: Pupuk Subsidi Harus Dijual Sesuai HET, Ketua KP3 Aceh Tenggara: Laporkan Jika Ada Menjual Diatas HET

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved