Berita Aceh

Pj Gubernur Aceh Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen Tepat Sasaran

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Biro Humas Setda Aceh
Pj Gubernur Aceh, Safrizal meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh, di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA MSi meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh.

Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025).  

Salah satu rumah yang dikunjungi adalah rumah milik Rasyidin, seorang warga Blang Dalam Kecamatan Jeumpa.

Rumah itu berdinding pelepah rumbia dengan satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah. Luasnya sekitar 3x6 meter.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya program rumah layak huni dilakukan dengan cermat.  

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran," kata Safrizal, yang didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bireuen.

Pj Gubernur Safrizal menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini.

"Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar, prosesnya dilakukan dengan jujur," ujarnya.  

Di Bireuen, diketahui jika sebagian penerima bantuan telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.

Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah.

Namun angka yang diberikan pemerintah adalah Rp 20 juta dan angka itu terbilang kecil dan hanya mencukupi untuk biaya rehab. 

Secara aturan mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah dhuafa. 

"Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni.

Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas," ujar Safrizal.  

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved