Berita Aceh
Polisi di Aceh Tamiang Tangkap Seorang Pria Bersama Narkotika Kokain 2 Kg
Seorang pria asal Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis kokain.
Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram.
Lalu satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.
Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*)
Baca juga: Miliki Sabu 1 Kg, ASN Pemkab Aceh Utara Ditangkap Polisi Lhokseumawe
Baca juga: Badan Gizi Nasional Buka Banyak Lowongan Kerja Bagi Sarjana, Lulus Jadi ASN, Cek Syaratnya
Aceh Tenggara Kekurangan Dai, Ketua Komisi D DPRK: Jangan Ada Dai DSI Aceh yang Dipindahkan |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Aceh Tengah Tembus Rp 80.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Disbudpar Aceh Adakan Pelatihan Bagi Warga untuk Tingkatkan SDM Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Minta Dukungan Menteri PPN untuk Pembangunan Terowongan Geurutee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.