Berita Aceh

Warga Pidie Aceh Rizal Disetrum Listrik di Kamboja, Begini Ceritanya dan Respon Cepat Haji Uma

Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dialami warga Aceh kembali terjadi saat pergi ke luar negeri dengan dalih mencari pekerjaan.

Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma di Gedung Parlemen Senayan Jakarta 

Di perusahaan lain inilah korban disekap dan disiksa di sebuah kamar.

Korban disetrum arus listrik tanpa ampun karena mereka tidak puas dengan hasil pekerjaan Muhammad Rijal.

Karena tidak mampu mencari ke untungan untuk perusahaan melalui praktik penipuan online.

Alasan penyiksaan ini menurut keluarga kepada Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampong Gogo.

Karena pihak penyekap meminta uang tebusan Rp 20 Juta rupiah. 

Karena panik mendapat kabar tersebut, keluarga sudah mengirim uang tebusan sebanyak Rp 8 juta rupiah hasil patungan keluarga.

Setelah mendapat laporan tersebut, Haji Uma langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dengan mengirim surat ke Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempercapat langkah penanganan bagi korban. 

"Kita berharap semoga masalah ini cepat selesai dan kita mengimbau kepada masyarakat hendaknya waspada terhadap praktik TPPO yang makin marak saat ini", ujar Haji Uma

Haji Uma juga menyampaikan agar kalau warga Aceh ingin bekerja di luar negeri, hendaknya menempuh jalur yang legal dan tervalidasi oleh pemerintah. 

Bukan malah termakan iming-iming gaji besar semata namun tidak jelas sehingga akhirnya malah menjadi korban TPPO. 

Diakhir penyampaiannnya, Haji Uma juga menyampaikan jika korban TPPO di Aceh saat ini bahkan ratusan dan ribuan orang jadi korban di seluruh Indonesia sejak tahun 2020. 

Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat harus sangat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai ajakan kerja diluar Negeri agar tidak bertambah korban kedepannya.

Baca juga: Polisi di Aceh Tamiang Tangkap Seorang Pria Bersama Narkotika Kokain 2 Kg

Nasib miris pemuda Lhokseumawe disekap di Kamboja

Untuk kesekian kalinya, warga Aceh kembali menjadi korban dari praktik penipuan kerja atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja

Kali ini yang menjadi korban adalah Mirza Saputra (26) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved