Berita Aceh

Warga Pidie Aceh Rizal Disetrum Listrik di Kamboja, Begini Ceritanya dan Respon Cepat Haji Uma

Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dialami warga Aceh kembali terjadi saat pergi ke luar negeri dengan dalih mencari pekerjaan.

Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma di Gedung Parlemen Senayan Jakarta 

Hal ini diketahui setelah keluarga korban mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos. 

Menyikapi laporan pihak keluarga korban.

Haji Uma menyampaikan bahwa kembali berulangnya kasus TPPO yang menimpa warga Aceh sebagai korban sungguh sangat disayangkan.

Dikarenakan kasus ini telah berulang kali terjadi, mestinya dapat menjadi pelajaran dan kewaspadaan ditengah masyarakat. 

"Sangat kita sayangkan. Karena kasus ini telah terjadi berulang kali dan berulang kali juga kita ingatkan.

Mestinya jadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada" ujar senator yang dikenal kerap memberikan bantuan perlindungan dan pemulangan warga Aceh korban TPPO, pada Selasa (7/1/2025). 

Berdasarkan laporan pihak keluarga yang diterima Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampo Banda Masen Kecamatan Banda Sakti.

Mirza Saputra berangkat ke Kamboja melalui agen yang dikenal dari temannya dengan dijanjikan gaji besar. 

Mirza berangkat melalui Medan, kemudian menuju Sibolga Sumatera Utara, tanggal 31 Desember 2024.

Kemudian korban menuju Padang, Sumatera Barat. 

Pada 1 Januari 2025, korban tiba di Malaysia.

Kemudian masuk ke Kamboja sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2025. 

Lalu sekitar tanggal 5 Januari 2025, pihak keluarga menerima sambungan telepon dari Kamboja.

Melalui telepon meminta uang tebusan sebesar Rp. 50 juta rupiah.

Apabila dalam waktu tertentu tidak diserahkan, nyawa korban menjadi taruhan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved