PPPK Paruh Waktu
Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja.
Editor:
Mawaddatul Husna
Kompas.com
Ilustrasi- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja.
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?
Baca juga: Faktor Penentu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Tahu
Berita Terkait: #PPPK Paruh Waktu
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
|
|---|
| 3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya? |
|
|---|
| Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek |
|
|---|
| Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.