PPPK Paruh Waktu

Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja. 

Kompas.com
Ilustrasi- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja.  

Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?

Baca juga: Faktor Penentu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Tahu

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved