PPPK Paruh Waktu

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan hak dan kewajiban yang diatur...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Pemprov Jawa Tengah
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 

"jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ada ikut rapat dan mendapatkan honor itu memungkinkan" Ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025).

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sementara kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tertulis dalam diktum 21 dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, diantaranya:

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

d. Menjaga netralitas.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved