PPPK Paruh Waktu

Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terkait ketentuan gaji bagi Pegawai...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
kolase Tribungayo.com
Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB 

Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terkait ketentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tetapkan Masa Kerja dan Jenjang Karier Bagi Tenaga Honorer

Dan mereka berhak mendapatkan upah sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah. 

Langkah ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah lama berkontribusi namun belum memiliki status formal sebagai ASN.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dari instansi tempat mereka bekerja.

Baca juga: Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB

Diktum 19 dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan:

1. Besaran upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

2. Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Hal ini memberikan kepastian bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari standar minimal yang berlaku, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Dalam Diktum 20, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, Diktum 21 menegaskan bahwa selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Terkait Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Aceh Tengah Tunggu Juknis dari MenPAN-RB

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved