PPPK Paruh Waktu
Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terkait ketentuan gaji bagi Pegawai...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Lihat Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi dari Kemenpan RB
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terkait ketentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025).
Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tetapkan Masa Kerja dan Jenjang Karier Bagi Tenaga Honorer
Dan mereka berhak mendapatkan upah sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah.
Langkah ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang telah lama berkontribusi namun belum memiliki status formal sebagai ASN.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dari instansi tempat mereka bekerja.
Baca juga: Ini Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Kemenpan RB
Diktum 19 dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan:
1. Besaran upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
2. Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Hal ini memberikan kepastian bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari standar minimal yang berlaku, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam Diktum 20, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Diktum 21 menegaskan bahwa selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Terkait Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Aceh Tengah Tunggu Juknis dari MenPAN-RB
Hal ini mencakup tunjangan dan berbagai fasilitas lain yang mungkin diberikan oleh instansi pemerintah yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undang ASN.
"jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan dan fasilitas misalnya dia ada ikut rapat dan mendapatkan honor itu memungkinkan" Ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024, pada Selasa (14/1/2025).
Masa Kerja dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Masa Kerja PPP Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ketiga belas dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun.
Masa kerja ini dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Penetapan ini bertujuan untuk memastikan keluwesan dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Ketentuan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penetapan ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai bersangkutan.
Selain itu, selama berkerja PPPK Paruh Waktu akan di evaluasi selama tiga bulan sekali yang akan menjadi penilaian kinerja untuk menunjang jenjang karier PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Faktor Penentu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Tahu
Dimana, proses evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berkala, yaitu triwulan dan tahunan.
Evaluasi ini didasarkan pada capaian kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Selain itu, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas kinerja pegawai.
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB juga mengatur jenjang karier PPPK Paruh Waktu agar pegawai memiliki prospek pengembangan karier yang jelas.
Dengan adanya aturan ini, PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.