Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Serahkan Berkas Kasus Korupsi Proyek Pasar Bale Atu ke Kejaksaan
Dikatakan, pihaknya telah mengirimkan empat berkas perkara yang masing-masing melibatkan tersangka berinisial MA, DK, HP, dan AL.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Polres Aceh Tengah melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Lut Tawar, Aceh Tengah, Rabu (15/1/2025).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE MSi, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
Nilai kontrak proyek mencapai Rp 1.697.800.000 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 526.324.607.
“Proyek pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu ini bersumber dari APBD 2018, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Namun ditemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp526 juta,” ujar Iptu Deno, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan, pihaknya telah mengirimkan empat berkas perkara yang masing-masing melibatkan tersangka berinisial MA, DK, HP, dan AL.
Pengiriman berkas tahap I ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.
Berkas yang telah diserahkan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Takengon.
Jika ditemukan kekurangan dalam hasil penyidikan, Kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Proses ini adalah langkah profesional yang harus dilakukan oleh penyidik kami. Apabila masih ada kekurangan dalam berkas, kami akan segera memenuhinya sesuai petunjuk dari jaksa,” tambah Deno.
Iptu Deno juga menegaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Tengah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di wilayah Aceh Tengah dengan transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan SPBU di Bener Meriah Segera Naik Penyidikan, 15 Saksi Telah Diperiksa
Baca juga: Lima Perusahaan jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah, Kerugian yang Ditimbulkan Capai Triliunan Rupiah
Dirjen KKP RI Dukung Penertiban Alat Tangkap Ikan Ilegal di Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Soal Tak Ada Pemain Muda Wilayah Tengah di Binaan Asprov PSSI Aceh, Ini Kata Nazir Adam |
![]() |
---|
Produksi Tanaman Semusim di Aceh Tengah 2024 Didominasi Bawang Merah |
![]() |
---|
BPKK Aceh Tengah Cairkan Honor dan Hadiah MTQ ke-35 Usai Sempat Tertunda |
![]() |
---|
BPKK Aceh Tengah Libatkan 53 SKPK dalam FGD Perencanaan Anggaran 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.