PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan. Dan proses....

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap sebelumnya.

Skema ini memberikan jalan bagi pelamar yang telah memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan.

Dan proses pengangkatan hingga penerbitan NIP dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi 

Lantas apa saja mekanisme dan syarat untuk mendapatkan NIP dan SK pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dalam jumlah tertentu dengan skema kerja yang lebih fleksibel. 

Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan memperoleh NIP, sebagai bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan. 

Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Hal ini juga disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025. 

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi oleh pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi. 

Proses ini dapat dipercepat jika kebutuhan organisasi telah ditetapkan dan semua persyaratan terpenuhi. 

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Penerbitan SK

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi ASN, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah atau gaji selama bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu sorotan utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja hingga 27 Januari 2025, Gaji hingga Rp110 Juta per Bulan, Cek Syaratnya

Baca juga: CPNS 2025: Ini Daftar Formasi Baru yang Bisa Jadi Peluang Besar Bagi Pejuang ASN

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved