CPNS 2025

CPNS 2025: Sembilan Instansi Pusat Tanpa Ujian SKB, Bisa Jadi Peluang Lolos Lebih Besar

Seleksi CPNS 2025 memberikan peluang besar bagi pelamar, terutama di instansi yang tidak menerapkan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tangkapan Layar Website BKN
CPNS 2025 - Tangkapan layar ASN di website resmi BKN sscasn.bkn.go.id pada Jumat (31/1/2025). Ada sembilan daftar instansi pusat yang tidak menerapkan ujian SKB berbasis CAT yang bisa jadi peluang lolos lebih besar di CPNS 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi CPNS 2025 memberikan peluang besar bagi pelamar, terutama di instansi yang tidak menerapkan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT)

Dengan mempersiapkan diri sejak dini, memahami syarat pendaftaran, dan memastikan kelengkapan dokumen, peluang untuk lolos menjadi ASN semakin terbuka lebar. 

Meskipun jadwal pendaftarannya belum diumumkan secara resmi, pelamar sudah bisa mempersiapkan diri sejak dini. 

Salah satu strategi untuk meningkatkan peluang lolos adalah dengan memahami instansi yang tidak menerapkan ujian SKB berbasis CAT.

Dengan tidak adanya ujian SKB berbasis CAT, pelamar hanya perlu melewati tahapan seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi calon peserta, karena dapat mengurangi tantangan dalam tahap seleksi.

Daftar Sembilan Instansi Pusat Tanpa Ujian SKB Non-CAT

Berdasarkan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah daftar instansi pusat yang tidak menerapkan ujian SKB berbasis CAT:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Kecuali untuk formasi dosen

3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

7. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

8. Kementerian Pertanian (Kementan)

9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Meski daftar ini berdasarkan seleksi sebelumnya, pelamar disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru di laman resmi SSCASN BKN guna memastikan kebijakan instansi di CPNS 2025.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2025

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, seleksi CPNS 2025 masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir tahun, setelah seluruh tahapan seleksi CPNS 2024 selesai.

Syarat Pendaftaran CPNS 2025

Sebagai referensi, berikut adalah beberapa syarat umum pendaftaran CPNS: 

1. Usia Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (PNS), sementara untuk PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan.

2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

3. Tidak sedang menjadi PNS, TNI, Polri, atau anggota partai politik.

4. Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

6. Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi.

Alur Pendaftaran CPNS 2025

Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Membuat Akun: Registrasi di portal SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK.

2. Login dan Lengkapi Data: Mengisi biodata sesuai dengan formulir yang tersedia.

3. Memilih Formasi dan Instansi: Menentukan jabatan dan lokasi formasi yang sesuai kualifikasi.

4. Mengunggah Dokumen: Memasukkan KTP, KK, ijazah, pas foto, dan dokumen tambahan.

5. Finalisasi Pendaftaran: Mengecek ulang data dan mencetak Kartu Pendaftaran.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved