Berita Nasional

Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi, Berikut Syaratnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih adil dan terkontrol terhadap gas bersubsidi tersebut.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
PANGKALAN RESMI ELPIJI - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan terhadap penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer sejak Sabtu (1/2/2025). Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET. 

Menurutnya, ini karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Dilansir dari akun X (Twitter) @MyPertaminaID, saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.

Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.

"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," kata Heppy, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Heppy juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Menurut dia, harga elpiji 3 kg yang ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

"Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," kata Heppy.

Ia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan akan diuntungkan karena mendapat jaminan mutu dan kualitas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2025 Warga Tak Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg dari Pengecer, Langsung ke Agen Resmi

Baca juga: Tak Ada Kenaikan, Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Sesuai HET yang Ditetapkan Pemda

Baca juga: Warga Aceh Tengah Resah: Gas Elpiji Sulit Ditemukan di Pangkalan, Harga Eceran Meroket

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved