Berita Nasional
Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi, Berikut Syaratnya
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih adil dan terkontrol terhadap gas bersubsidi tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Sejak Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan larangan terhadap penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi dan penggunaan elpiji secara lebih tepat sasaran, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih adil dan terkontrol terhadap gas bersubsidi tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengimbau agar para pengecer yang sebelumnya menjual elpiji 3 kg untuk segera mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Menurutnya, pengecer yang ingin tetap menjalankan bisnis distribusi gas tersebut harus terlebih dahulu mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penyaluran gas elpiji 3 kg.
Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan perubahan status tersebut.
Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Lantas, adakah syarat pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi, termasuk batas pembeliannya?
Beli elpiji 3 kg di pangkalan bawa KTP?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Ia memastikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer.
Menurutnya, ini karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Dilansir dari akun X (Twitter) @MyPertaminaID, saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," kata Heppy, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Heppy juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Menurut dia, harga elpiji 3 kg yang ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," kata Heppy.
Ia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan akan diuntungkan karena mendapat jaminan mutu dan kualitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2025 Warga Tak Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg dari Pengecer, Langsung ke Agen Resmi
Baca juga: Tak Ada Kenaikan, Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Sesuai HET yang Ditetapkan Pemda
Baca juga: Warga Aceh Tengah Resah: Gas Elpiji Sulit Ditemukan di Pangkalan, Harga Eceran Meroket
Pemerintah
Indonesia
gas elpiji
elpiji 3 kg
Pengencer
Pangkalan resmi
Kebijakan
Membawa KK dan KTP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
berita nasional
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.