PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Himbau Tenaga Honorer Jangan Khawatir dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Tidak Merugikan

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan. 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ujar Aba dalam siaran YouTube resmi Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).

Menurut Aba, kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan. 

Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski dengan status paruh waktu.

“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.

Dalam rangka menata tenaga non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025. 

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer dengan tetap mempertahankan mereka di sektor pemerintahan.

Beberapa bidang pekerjaan yang dibuka dalam formasi PPPK Paruh Waktu antara lain:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola umum operasional
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi ini.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu Dibanding Honorer

Dibandingkan dengan tenaga honorer biasa, PPPK Paruh Waktu mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:

1. Kepastian Gaji

Pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai gaji terakhir mereka sebagai tenaga honorer.

2. Jaminan Penganggaran dari Pemda

Melalui Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tepat waktu. Hal ini mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji yang selama ini sering dialami tenaga honorer.

3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum

PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja dan aspek ketenagakerjaan.

4. Peluang Karier Lebih Baik

PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih ke status PPPK penuh waktu tampa seleksi atau juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang, sehingga ada kesempatan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap serta memastikan kesejahteraan mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” tegasnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan tetap mendapatkan kepastian status, kehidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved