Jumat, 10 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer. Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.  

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer.

Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. 

Namun, mereka harus mematuhi aturan, menjaga kinerja dan memenuhi syarat administrasi agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Kamis (6/2/2025),

menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran tenaga honorer terkait status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer dalam skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mempertimbangkan tiga aspek utama:

1. Kinerja yang Baik

PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.

2. Pemenuhan Syarat Administratif

Pegawai harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved