PPPK Paruh Waktu
Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan Terkait Jabatan
PPPK yang terlibat dalam korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kejahatan jabatan lainnya akan diberhentikan.
12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PPPK Paruh Waktu wajib netral secara politik. Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai, maka akan diberhentikan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA? Simak Dua Kebijakan Kemenpan RB
Baca juga: 2.400 Tenaga Honorer di Gayo Lues 430 Lulus PPPK, Sisanya Ikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tenaga-Honorer-tolak-kebijakan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)