Minggu, 3 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer. Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.  

11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan Terkait Jabatan

PPPK yang terlibat dalam korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kejahatan jabatan lainnya akan diberhentikan.

12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

PPPK Paruh Waktu wajib netral secara politik. Jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai, maka akan diberhentikan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA? Simak Dua Kebijakan Kemenpan RB

Baca juga: 2.400 Tenaga Honorer di Gayo Lues 430 Lulus PPPK, Sisanya Ikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved