PPPK Paruh Waktu
Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja otomatis berakhir.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara akan diberhentikan dengan tidak hormat.
5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir
PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun atau ketika masa kontrak kerja habis tanpa perpanjangan.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika ada restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan yang mengurangi pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pegawai yang mengalami gangguan fisik atau mental yang menghambat kinerja dapat diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal dapat diberhentikan setelah evaluasi.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran disiplin berat bisa berujung pada sanksi pemberhentian tidak hormat.
10. Dipidana dengan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun
Jika seorang PPPK Paruh Waktu dipenjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan tetap, maka statusnya akan dicabut.
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tenaga-Honorer-tolak-kebijakan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)