Senin, 27 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer. Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.  

Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja otomatis berakhir.

4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara akan diberhentikan dengan tidak hormat.

5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir

PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun atau ketika masa kontrak kerja habis tanpa perpanjangan.

6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika ada restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan yang mengurangi pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.

7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Pegawai yang mengalami gangguan fisik atau mental yang menghambat kinerja dapat diberhentikan.

8. Tidak Berkinerja

PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal dapat diberhentikan setelah evaluasi.

9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran disiplin berat bisa berujung pada sanksi pemberhentian tidak hormat.

10. Dipidana dengan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun

Jika seorang PPPK Paruh Waktu dipenjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan tetap, maka statusnya akan dicabut.

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved