Minggu, 26 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen bagi tenaga honorer. Dimana, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu.  

3. Ketersediaan Anggaran

Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam menentukan kelanjutan status pegawai.

“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya mengalami ketidakpastian status kepegawaian mendapatkan solusi yang lebih jelas.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar dari polemik tenaga honorer, yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.

Namun penting diketahui bagi para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang dapat mencabut status mereka dari ASN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK, termasuk mekanisme pemberhentian jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu. 

Oleh karena itu, pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu perlu memahami aturan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.

12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah 12 alasan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:

1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS

PPPK Paruh Waktu otomatis diberhentikan jika lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Mengundurkan Diri

Pegawai yang memilih untuk mundur dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Meninggal Dunia

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved