PPPK Paruh Waktu
Bukan Status Permanen, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
3. Ketersediaan Anggaran
Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam menentukan kelanjutan status pegawai.
“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang sebelumnya mengalami ketidakpastian status kepegawaian mendapatkan solusi yang lebih jelas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar dari polemik tenaga honorer, yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.
Namun penting diketahui bagi para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang dapat mencabut status mereka dari ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK, termasuk mekanisme pemberhentian jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu.
Oleh karena itu, pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu perlu memahami aturan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.
12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah 12 alasan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
PPPK Paruh Waktu otomatis diberhentikan jika lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Mengundurkan Diri
Pegawai yang memilih untuk mundur dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Meninggal Dunia
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tenaga-Honorer-tolak-kebijakan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)