Rabu, 20 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Berdasarkan Keputusan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan karena status mereka harus tetap netral dalam politik.

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Bagi para PPPK Paruh Waktu yang ingin memastikan kelangsungan status kepegawaian mereka, penting untuk selalu mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan baik. 

Masa Depan Tenaga Honorer Usai Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer mengenai status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba, tenaga honorer yang sudah masuk dalam skema ini tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

1. Kinerja yang Baik

Tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.

2. Pemenuhan Syarat Administratif

Setiap pegawai harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved