PPPK Paruh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan....
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir
PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku atau ketika masa perjanjian kerja berakhir tanpa perpanjangan.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terjadi restrukturisasi organisasi atau kebijakan yang menyebabkan pengurangan pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
PPPK yang mengalami kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik dapat diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja
Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja sesuai standar yang ditetapkan dapat diberhentikan setelah melalui evaluasi yang ketat.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
PPPK Paruh Waktu yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian.
10. Dipidana dengan Pidana Penjara Minimal 2 Tahun
Jika seorang PPPK Paruh Waktu dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya akan dicabut.
11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan yang Berkaitan dengan Jabatan
PPPK Paruh Waktu yang terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau penyalahgunaan wewenang akan diberhentikan.
12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)