Rabu, 20 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Berdasarkan Keputusan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. 

5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir

PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku atau ketika masa perjanjian kerja berakhir tanpa perpanjangan.

6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika terjadi restrukturisasi organisasi atau kebijakan yang menyebabkan pengurangan pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.

7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

PPPK yang mengalami kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik dapat diberhentikan.

8. Tidak Berkinerja

Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja sesuai standar yang ditetapkan dapat diberhentikan setelah melalui evaluasi yang ketat.

9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

PPPK Paruh Waktu yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian.

10. Dipidana dengan Pidana Penjara Minimal 2 Tahun

Jika seorang PPPK Paruh Waktu dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya akan dicabut.

11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan yang Berkaitan dengan Jabatan

PPPK Paruh Waktu yang terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau penyalahgunaan wewenang akan diberhentikan.

12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved