Rabu, 20 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Berdasarkan Keputusan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. 

3. Ketersediaan Anggaran

Pemerintah juga akan mempertimbangkan anggaran yang tersedia untuk memastikan kelanjutan status pegawai.

“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian mendapatkan kepastian status kepegawaian. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved