PPPK Paruh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan....
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
3. Ketersediaan Anggaran
Pemerintah juga akan mempertimbangkan anggaran yang tersedia untuk memastikan kelanjutan status pegawai.
“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)