PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kemendagri menekankan bahwa alokasi anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu harus menjadi prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuan Bagi Honorer yang Sudah Bekerja 2 Tahun Namun Tidak Terdaftar di BKN
Setiap kepala daerah bertanggung jawab memastikan bahwa anggaran ini tersedia dan disalurkan secara tepat waktu agar kesejahteraan pegawai tetap terjamin.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penguatan terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya kepastian gaji yang layak, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kategori dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa (14/1/2025), Aba menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup dua kategori utama:
1. Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I
Mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus CPNS 2024
Pelamar yang gagal seleksi CPNS 2024 tetapi terdaftar dalam database non-ASN tidak perlu mengikuti seleksi tambahan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, ada beberapa syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
- Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus CPNS 2024.
- Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
- Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar dan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Pengangkatan berlaku sementara selama masa transisi penataan non-ASN.
Mekanisme Pengangkatan dan Evaluasi Kinerja
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan dituangkan dalam perjanjian kerja tahunan. Mekanisme pengangkatan mencakup:
- Penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
- Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun hingga tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
- Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun dengan predikat minimal “baik” untuk menentukan kelayakan pengangkatan penuh waktu.
Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dalam rangka masa transisi penataan tenaga non-ASN.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.