PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Ini Ketentuan Bagi Honorer yang Sudah Bekerja 2 Tahun Namun Tidak Terdaftar di BKN
Namun, bagaimana nasib honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus mengupayakan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, bagaimana nasib honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Aba Subagja, dalam siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip Tribungayo.com pada Sabtu (8/2/2025) pemerintah tetap mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelumnya.
“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” ujar Aba Subagja.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di BKN untuk tetap mengikuti seleksi PPPK.
Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.
“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.
Salah satu ketentuan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.
Namun, Aba Subagja menegaskan bahwa penghitungan masa kerja ini harus merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelasnya.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, perhitungan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan aturan dalam peraturan tersebut.
Dalam pernyataannya, Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK berasal dari database BKN.
Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer di luar database BKN yang memenuhi syarat kemungkinan tidak akan terlalu banyak.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
![]() |
---|
3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya? |
![]() |
---|
Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek |
![]() |
---|
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
![]() |
---|
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.