PPPK Paruh Waktu

Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Salah satu kebijakan terbaru adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

Selain gaji, mereka juga mendapatkan berbagai hak lain yang bertujuan menjamin kesejahteraan dan profesionalisme dalam bekerja.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Gaji Sesuai Standar Minimum

Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji minimal PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari:

  • Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
  • Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.

2. Sumber Pendanaan yang Jelas

Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.

3. Fasilitas Tambahan

Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:

  • Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
  • Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.
Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved