PPPK Paruh Waktu

Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu dijamin sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Menpan RB pada 13 Januari 2025. 

Bagi instansi pemerintah, aturan ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Catat Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Bener Meriah

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved