PPPK Paruh Waktu
Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu dijamin sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Menpan RB pada 13 Januari 2025.
Bagi instansi pemerintah, aturan ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.
Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Catat Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Bener Meriah
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #PPPK Paruh Waktu
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
![]() |
---|
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi |
![]() |
---|
Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun |
![]() |
---|
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.