PPPK Paruh Waktu
Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan
TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN pada tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kontrak tahunan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
Dalam peraturan tersebut, kriteria utama penerima program ini adalah:
1. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.
2. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan semua tahapan namun tidak mengisi formasi yang tersedia.
Pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah, dengan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Komdigi Tahap 2 2024: Cek Nama Anda Sekarang!
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah.
Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak.
Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ mengatur penganggaran gaji PPPK paruh waktu di pemerintah daerah.
Surat tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran pembayaran gaji tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan skema baru ini, tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya menerima gaji di bawah standar atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat lebih terlindungi.
Hal ini sekaligus memberikan kepastian karir di sektor pemerintahan dengan status yang lebih jelas dan perlindungan kerja yang memadai.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.
Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian.
Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB juga memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki prospek jenjang karier yang jelas.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan sistem jenjang karier ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan pengembangan karier yang berkelanjutan.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status dan jenjang karier.
Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan sebagai pegawai resmi dengan hak dan kewajiban yang lebih terjamin.
Bagi instansi pemerintah, aturan ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.
Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Catat Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II di Bener Meriah
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
![]() |
---|
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi |
![]() |
---|
Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun |
![]() |
---|
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.