PPPK Paruh Waktu

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. 

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Surat bertanggal 16 Januari 2025 ini merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan:

1. Penataan Pegawai Non-ASN

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Mulai berlakunya undang-undang tersebut, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu harus segera diselesaikan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pengaturan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan beberapa diktum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

3. Alokasi Anggaran dalam APBD

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penganggaran ini harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang sesuai dengan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Jika anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD 2025, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Langkah ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.

4. Alternatif Pendanaan jika BTT Tidak Mencukupi

Apabila dana BTT tidak cukup, Pemda diperkenankan:

  • Menjadwalkan ulang capaian program dan kegiatan lain yang ada di APBD.
  • Mengalihkan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Memanfaatkan kas daerah yang tersedia.

Langkah Strategis Pemda

Surat resmi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan tidak ada hambatan dalam memenuhi hak-hak keuangan PPPK.

Sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Pemda untuk segera melakukan sinkronisasi anggaran sesuai dengan klasifikasi dan nomenklatur yang diatur. 

Langkah ini penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam penataan pegawai non-ASN menuju transformasi kepegawaian yang lebih baik.

Melalui penataan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. 

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan ini untuk menghindari konsekuensi hukum dan administrasi.

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah. 

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak. 

Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. 

Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.

Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan. 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian. 

Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB juga memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki prospek jenjang karier yang jelas. 

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan sistem jenjang karier ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan pengembangan karier yang berkelanjutan.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status dan jenjang karier. 

Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan sebagai pegawai resmi dengan hak dan kewajiban yang lebih terjamin.

Bagi instansi pemerintah, aturan ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

Sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan

Baca juga: Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Komdigi Tahap 2 2024: Cek Nama Anda Sekarang!

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved