PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Minta Pemda Wajib Selaraskan Anggaran 2025

Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK Paruh Waktu - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Dalam surat resmi Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan alokasi anggaran tahun 2025 guna mendukung pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu. 

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pemutakhiran data pegawai non-ASN dan mempersiapkan proses pengangkatan menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertujuan memperkuat sistem kepegawaian nasional.

Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menjadi titik balik dalam reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian di Indonesia. 

Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini mendapat landasan hukum yang lebih kuat, termasuk pengaturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif solusi untuk kebutuhan tenaga kerja pemerintah.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah sekaligus memastikan pengelolaan pegawai pemerintah yang profesional dan akuntabel.

Dengan diterbitkannya surat resmi Kemendagri ini, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan rencana anggaran tahun 2025. 

Hal ini diharapkan dapat memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:

1. Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola dan Penata Layanan Operasional

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan

Baca juga: Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved