PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP

Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta SK...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Hal ini diperkuat dengan regulasi baru yang diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) namun mereka tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Minta Pemda Wajib Selaraskan Anggaran 2025

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved