PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP

Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta SK...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Dua kode utama yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi adalah R2/L dan R3/L. 

Selain itu, terdapat juga kode R2 dan R3 tanpa huruf “L”, yang memiliki arti berbeda. 

Lantas, apa perbedaan dari kode-kode ini?

1. Kode R2/L: PPPK Penuh Waktu untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II

Peserta yang mendapatkan kode R2/L adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan prioritas pemerintah.

Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.

2. Kode R3/L: PPPK Penuh Waktu untuk Non-ASN

Sementara itu, peserta dengan kode R3/L adalah non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.

Sama seperti peserta dengan kode R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang tersedia.

3. Kode R2 dan R3 (Tanpa Huruf “L”): PPPK Paruh Waktu

Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” berarti telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus. 

Namun, mereka tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, diktum ke-33 menyebutkan bahwa:

“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

Artinya, peserta dengan kode R2 atau R3 (tanpa “L”) masih berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved