PPPK Paruh Waktu

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, penggajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025.  

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

TRIBUNGAYO.COM - Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.

Walau sama-sama berstatus ASN, namun terdapat perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK mulai dari hak, kewajiban dan besaran gaji yang diterima.

Terutama dari segi besaran gaji yang menarik perhatian masyarakat saat ini.

Dimana, Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru terkait gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu tahun 2025. 

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Penggajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025. 

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan UMR daerah, sementara gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan mengalami kenaikan hingga 8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meskipun PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas kerja, PPPK penuh waktu tetap menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dalam hal gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

Sebelum melihat besaran  gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, mari kita ketahui lebih lanjut arti dari dua jenis ASN tersebut.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan. Salah satu perbedaan utama dalam sistem kerja PPPK adalah pembagian antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

a. PPPK Paruh Waktu

  • Memiliki jam kerja terbatas, kurang dari 40 jam per minggu.
  • Gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dan minimal mengacu pada upah minimum di wilayah tempat bertugas.
  • Tidak mendapatkan tunjangan yang sama seperti PPPK penuh waktu.

b. PPPK Penuh Waktu

  • Bekerja dengan durasi penuh, yaitu 40 jam per minggu atau lebih.
  • Gaji dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
  • Mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan sosial.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat upah minimum daerah (UMR) dan pengalaman kerja sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu bekerja di daerah dengan UMR tinggi, maka gaji yang diterima akan disesuaikan. Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa daerah:

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Papua: Rp 4.285.848

Gaji PPPK paruh waktu umumnya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Untuk PPPK Penuh Waktu untuk peraturan pengajiannya terdapat gaji yang sesuai golongan dan tunjangan.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.

Melansir dari Kompas.com  sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Gaji Pokok PPPK 2025 

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan  paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK Penuh Waktu 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. 

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Demikian gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025 beserta beserta perbedaan dari segi tunjangan yang akan diperoleh. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kesempatan Emas Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Dapat Jaminan Penghasilan

Baca juga: Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

Baca juga: Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved