Berita Nasional

8 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, 16.400 L Solar Ilegal Disita

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka teancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

TribunGayo.com/Rasidan
PENYALAHGUNAAN BARCODE BBM- Sejumlah kendaraan sedang mengantre BBM di SPBU di Gayo Lues, Selasa (19/11/2024). Delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

TRIBUNGAYO.COM - Dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penyalahgunaan barcode BBM subsidi ini terjadi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Di Tuban, ada tiga tersangka yakni BC, K, dan J. Sedangkan di Karawang, ada lima tersangka yaitu, LA, HB, S, AS, dan E.

Sementara itu, dua tersangka berinisial COM dan CRN masih dalam upaya pencarian karena melarikan diri.

Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri juga menyita sebanyak 16.400 liter BBM bersubsidi jenis solar di dua lokasi, yaitu Tuban dan Karawang.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, solar ilegal yang disita di Tuban sejumlah 8.400 liter (L).

Sementara itu, di Karawang ada 8.000 liter solar ilegal yang disita.

“Jadi, total keseluruhan (solar subsidi) yang disita adalah 16.400 liter,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).

Nunung mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka untuk di TKP Tuban sekitar Rp 1,3 miliar.

Sebab, para tersangka mengaku bahwa penyalahgunaan barcode BBM subsidi baru dilakukan selama lima bulan.

“Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah menunggu lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung.

Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.

“Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka teancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, BBM Subsidi Dibeli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600/Liter

Baca juga: Sisa Jadwal Red Sparks di Liga Voli Korea 2024/2025, Megawati Hangestri Berpotensi Diistirahatkan

Baca juga: Berikut Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN dan DPRK Aceh Tenggara

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved